Nusantara Netizen – Langsa
Unit Reskrim Polsek Manyak Payed telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang warga Desa Melur Kecamatan Rantau berinisial “S” yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 pukul 08.00 Wib.
Penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang tidur, tepatnya dikawasan sebuah Gubuk tempat peternakan ayam yang berada di Desa Seunebok Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH, SIK, MH melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,1(satu) Buah Tas Gantung Warna Biru Dongker, 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus/paket kecil Narkotika jenis Sabu seberat 0,21 gram yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dan di balut dengan timah rokok.
ditemukan juga 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kaca Pirek yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 7(tujuh) Buah Pipet kecil, 2(dua) Buah Katembat, 1(satu) Buah Jarum Suntik. 3 (tiga) Buah Mancis, 1 (satu) Buah Bong dan 1 ( satu) Buah Gunting.




