Setelah dilakukan Penggeledahan di temukan barang bukti tersebut yang disembunyikan oleh pelaku di dalam tas warna biru dongker yang di letakkan diatas seng.
“saat ditanyai pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang berinisial “N” yang di beli dengan cara datang Kerumah sdr ” N ” untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 120.000 (seratus dia puluh ribu rupiah)”,
“, ungkap AKP Azwan.
Unit Reskrim Polsek Manyak Payed segera melakukan pengejaran terhadap Sdr “N”, Namun “N” sudah kabur. Selanjutnya Tersangka “S” dan Barang Bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut. (Wartawan Wiwin Hendra)




