Nusantara Netizen – Palembang
PALEMBANG – Terdakwa Mulyadi yang terlibat jual beli Narkotika Jenis Sabu sabu dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 1Kg, di vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 15 tahun, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (9/6/2022).
Dalam Amar putusanya sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Toch Simanjuntak SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Narkotika dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mulyadi Alias Yadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.500.000.000 subsidair 6 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.




