Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Vonis Majelis Hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU kejati Sumsel Juharni SH, yang mana sebelumnya terdakwa Mulyadi Alias Yadi dituntut dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan denda Rp.1, 5 Milyar Subsider 6 Bulan.
Diberitahukan dalam laman sip PN Palembang, kejadian bermula, tepatnya sekitar 1 maret 2022, Tim anggoto Reserse Polda Sumsel Mendapat infomasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Tanjung Api-api Desa Marga Sungsang Kec.Banyuasin II Kab.Banyuasin, terdakwa sering menjual Narkotika jenis Sabu sabu.
Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penangakapan terhadap terdakwa dengan cara Undercover Buy,
Saat ditangakap ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plasti transparan dibalut kantong plastik warna hitam didalam kantong plastik warna abu-abu bertuliskan dengan berat 1.007 gram dan Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsuan diamankan dibawa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut (M.Tahan)




