Nusantara Netizen – Palembang
25 Warga jalan Jepang Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, membawah kasus dugaan penyerobotan tanah warga yang berada di wilayah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang didampingi oleh tim penasehat hukumnya Suwito winoto SH dan Fatner, akhirnya melayangkan gugatan terhadap PT Rotari Persada, Selasa (7/6/2022)
Dari pantauan terlihat sidang tidak sempat digelar dikarenakan Tergugat yaitu Kecamatan Kertapati dan tergugat Kelurahan Keramasan tidak hadir dipersidangan.
Maka dengan demikian Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahren SH MH akhirnya menunda jalannya persidangan dan akan kembali digelar pada Selasa (28/6/2022).
Dalam perkara perdata antara 25 penggugat yaitu Warga yang beralamat jalan Jepang Kelurahan Keramasan Kota Palembang, dalam perkara ini ada 4 tergugat yaitu pihak PT Rotari Persada, tergugat Dua Kwen Sek Ming, tergugat Tiga Kecamatan Kertapati, tergugat Empat Keluhan Keramasan dan tergugat Lima Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.




