Sementara itu tim Penasehat hukum Penggugat yang terdiri dari 25 Warga, Suwito Winoto SH MH didampingi Muhamad Hafiz Al Hakim SH, saat diwawancarai mengatakan, intinya kami disini memintah di kembaliannya hak warga atau klein kami sebanyak 45 Kapling dari 25 Warga Jalan Jepang Kelurahan Keramasan Kota Palembang yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap PT Rotari Persada, atas di rampasnya hak klien kami yang mana tanah klien telah dipagari oleh PT.Rotari Persada sehingga warga tidak bisa mengakses tanah mereka.
“Intinya kami optimis dengan perkara yang kami tangani saat ini, karena kami berkeyakinan bahwa masyarakat dijalan yang benar, bahkan pengakuan klien kami menjelaskan tanah yang mereka beli dari hasil mencicil sudah dibeli sejak lama bahkan sebelum PT. Rotari ini berdiri, ungkap Suwito didampingi tim. (M. Tahan)




