Nusantara Netizen – Palembang
Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat terdakwa Sakim Nanda Setiawan mantan anggota DPRD Sumsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang kali ini bergulir dengan agenda pemerikasaan saksi, Senin (6/6/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yaitu Ursula Dewi SH MH, serta dihadiri Saksi Teddi Tio.
Dalam fakta persidangan pengacara terdakwa mempertanyakan terkait penahanan terdakwa yang dituduhkan telah melakukan penipuan, sedangkan dalam perkara ini terdakwa Sakim seperti di Kriminalisasi dalam kasus ini.
“Saat diwawancarai penasehat hukum terdakwa yaitu Yus Sunardi SH MH mengatakan, klien kami ini seperti di kriminalisasi dalam kasus ini terbukti hanya klien kami saja yang dilakukan penahanan, sedangkan dalam perkara ini semua jelas terkait legalitasnya, sertifikat klien kami jelas dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tapi mengapa hanya klien kami yang dijadikan terdakwa,” terang Yus Sunardi.




