Masih ungkap Yus Sunardi intinya klien kami ini hanya jadi perantara dari kuasa jual pemilik tanah, dan transaksi sesuai dengan prosedur semua klin n clear, pembeli juga hadir langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan tanah, Notaris pun hadir dalam perkara ini, namun setelah terjadi transaksi akhirnya pembeli melakukan Balik Nama ke pembeli yaitu dengan nama anaknya dan bapaknya, setelah proses jual beli berlangsung tahu-tahu ada gugatan dari pemegang sertifikat tahun 1990, akhirnya BPN melalui Kanwil mencabut SK, dalam proses jual beli terjadi kesempatan bahwa lahan yang berada di Jalan Alang-Alang Lebar tidak ada masalah kecuali klien kami membawah sertifikat palsu dalam transaksi jual beli tanah ini baru bisa dijerat dengan pasal penipuan.
“Kami akan membawa kasus ini keranah Hukum dan akan melaporkan oknum BPN Kota Palembang baik yang menerbitkan Sertifikat atau pun Kasi Sengketa serta Kasi Pengukuran dan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, karena mereka yang membikin sengsara rakyat, kalau dari awal pihak BPN mengatakan tanah ini bermasalah pasti tidak akan terjadi transaksi jual beli, kita juga akan melaporkan semua pihak yang bertanda tangan dalam perkara ini,” pungkasnya.




