Nusantara Netizen – Palembang
Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli satwa dilindungi yaitu jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan oleh penasehat hukum kedua terdakwa Mat Nur bin Amin dan Suryadi, Kamis (2/6/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel dan terdakwa dihadirkan secara virtual.
Saat diwawancarai kuasa hukum kedua terdakwa yaitu Junaidi Aziz SH MH dan Perri Indrawan SH mengatakan, untuk dakwaan JPU sendiri tidak beralasan karena tidak melihat unsur kemanusiaan, karena menurut keterangan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan beberapa waktu yang lalu ketam itu adalah hama bagi para nelayan, karena kalau ketam tersebut nyangkut dijaring maka jaring nelayan akan rusak.
“Dakwaan JPU tidak beralasan dan tidak melihat nilai kemanusiaan, karena ketam ini bagi para nelayan adalah hama, harapan kami semoga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukuman untuk klien kami dan dihukum seringan-ringannya,” ucap Aziz




