Dalam persidangan yang gelar sebelumnya, JPU Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(M.Tahan)
Ketua Panitia Fun Run Siantar Ucapkan Terimakasih Kepada Ribuan Peserta
Siantar, Nusnet.news- Kegiatan fun run dimulai pukul 6 pagi dan berakhir di Lapangan Adam Malik, Para peserta menempuh rute melalui...
Read more




