Nusantara Netizen – Maluku
Penjabat Kepala Desa Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) nonaktif Nizar Alkatiri dituntut delapan (8) tahun penjara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur.
Nizar dituntut 8 tahun penjara lantaran terlibat kasus korupsi ADD tahun 2016 – 2017 yang dilakukannya semasa menjabat sebagai penjabat kepala desa aktif desa Tobo.
Kasie intel Kejaksaan Negeri SBT, Rian Jose Lopulalan kepada wartawan via pesan whatsapp membenarkan mantan penjabat kepala desa Tobo Nizar Alkatiri dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus korupsi ADD tahun 2016 – 2017.
Menurut Rian, ntuk tahap penuntutan kasus Alokasi Dana Desa (DD) Desa Tobo dengan terdakwa Nizar Alkatiri dituntut 8 tahun penjara dengan uang pengganti 1,3 miliar, subsider 4 tahun, serta denda 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Untuk tahap penuntutan ADD tobo terdakwa atas nama Nizar Alkatiri, tahap pledoi (tuntutan 8 tahun penjara, uang pengganti 1,3 M subsider 4 tahun, denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Kasie intel Kejari SBT itu, Kamis (2/6/2022).




