Untuk diketahui, Nizar Alkatiri dilaporkan warganya ke Polres dan Kejaksaan Negeri SBT lantaran diduga menyalahgunakan ADD dan DD berturut – turut selama tiga tahun, yakni tahun 2016, 2017 dan tahun 2018.
Penyalahgunaan yang dilakukan Nizar yaitu anggaran tahun 2016 dengan jumlah anggaran Rp 773 juta, dan beberapa kegiatan belum dikerjakan alias fiktif.
Sementara ditahun 2017 total anggaran sebesar Rp 915 juta, namun kegiatan seperti pembangunan Polindes, lapangan Voli belum tuntas pengerjaan hingga sekarang ini.
Sedangkan untuk pada tahun 2018, dari jumlah anggaran sebanyak Rp 889 juta yang diperuntukkan untuk pengadaan sepuluh unit Solar Sel, kebun negeri, serta sejumlah program lainnya tak satu pun yang berhasil direalisasi.
Atas penyalahgunaan ADD dan DD tersebut, Nizar Alkatiri telah membuat kerugian negara sebanyak Rp. 1.400.000.000. (Rad/ BW).




