Nusantara Netizen – Kota Langsa
Polisi Resort (Polres) Langsa melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di halaman Mapolres setempat, Kamis 02- 06-2022,
hasil dari pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa.
Adapun jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan yakni 30.690,74 gram dan sabu 2.333,34 gram, pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, serta disaksikan langsung oleh Walikota Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Kajari Langsa, Kepala BNN Langsa, Kepala Pengadilan Negeri Langsa dan sejumlah pejabat dilingkungan pemerintah setempat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada personil atas kerja keras dalam melakukan pengungkapan memberantas peredaran Narkoba dalam wilayah hukum Mapolres Langsa.
Selain itu Kapolres juga memberikan apresiasi kepada semua stek holder Kota Langsa dan Forkopimda serta mengajak untuk terus bekerja sama dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang merusak kelangsungan hidup generasi muda kedepan.




