Kapolres Langsa mengingatkan kepada anggota khususnya jajaran Polres Langsa untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dan jika itu terjadi dirinya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas, untuk pemberantasan peredaran narkoba di Wilkum Mapolres Langsa, ucap Kapolres.
Kita juga akan lakukan sosialisasi pada gampong-gampong Tangguh yang ada dan sudah terbentuk, dan kami akan terus melakukan kerja sama dengan semua pihak baik Pemko Langsa maupun pihak terkait lainnya, pungkas Kapolres.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan periode Januari hingga Mei 2022. “Barang bukti itu dari total 49 kasus dan 75 tersangka,” ungkapnya.
Tambah Kapolres, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, mampu menyelamatkan 21.896 jiwa, khususnya warga Kota Langsa. “Perang melawan narkoba” harus terus digelorakan oleh segenap aparatur Negara, bersama seluruh elemen masyarakat, dan terus bahu membahu secara bersama sama baik melalui tindakan pre-emtif, preventif dan represif,” ujar Kapolres Agung




