Nusantara Netizen – Tebing Tinggi
Ditangkap karyawan Telkom usai melakukan pengrusakan dan pencurian, selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diserahkan karyawan Telkom ke Mapolres Tebing tinggi.
Dari hasil pemeriksaan petugas kedua pelaku yang diamankan, AJP alias Ari (32) warga Jalan 13 Desember Keluraham Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi dan APP (19) warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan Persnya, Sabtu 28 Mei 2022 pagi, membenarkan perihal adanya penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Disebutkan, kasus pencurian itu terjadi Kamis 26 Mei 2022 pukul 21.00 WIB, di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing tinggi Kota,

Kota Tebing tinggi, penangkapan pelaku bermula saat saksi Ramadi Saputra Rambe mendapat informasi dari masyarakat, telah terjadi pengrusakan kabel milik PT. Telkom di Jalan Suprapto. Saksi Ramadi kemudian mengajak Saksi Deny Afrizal dan Ilham Pasaribu ke tempat kejadian.




