Namun sesampainya di lokasi, ketiga saksi sudah tidak mendapati pelaku di TKP.
Selanjutnya saksi melakukan pencarian hingga melihat pelaku sedang naik becak bermotor menuju ke Jalan Islandar Muda Kota Tebing tinggi.
Dan akhirnya pelaku dapat diamankan, setelah diinterogasi petugas Telkom dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti hasil curiannya dibawa petugas Telkom ke Polres Tebingtinggi.
Akibat perbuatan pelaku, pihak Telkom mengalami kerugian sekitar Rp5.566.440. Dan kasus pencurian tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Muhammas Bobby Septian selaku pegawai Telkom, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/348/V/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Mei 2022.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 4e, 5e dari KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tahun tahun. (Arman Zebua SE).




