Nusantara Netizen -Banda Aceh
Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP menjelaskan bahwa, Qanun tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 lalu.
Hal itu disampaikan Tarmizi, SP saat mendampingi Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya dalam kegiatan cofee morning dengan awak media pada Jum’at (27/5/2022) pagi.
“Aturan tentang Qanun Bendera Aceh tersebut telah dibatalkan pada tahun 2016 lalu saat Mendagri dijabat oleh Tjahjo Kumolo. Saat itu tahun terakhir wewenang Kemendagri dalam membatalkan Peraturan Daerah (Perda),” kata Tarmizi SP.
Tarmizi SP menjelaskan, dirinya bersama Ketua DPR Aceh dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf alias Mualem sempat mememui Mendagri Tito Karnavian dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Tujuannya untuk mempertanyakan status bendera dan lambang Aceh sebagaimana hasil perjanjian damai MoU Helsinki.
“Mereka mengatakan jika aturan ini telah dibatalkan pada 2016 lalu. Namun saat Ketua DPR Aceh meminta bukti fisik tentang pembatalan itu, merek tidak dapat memberikannya, ” ujar Tarmizi SP.




