Tarmizi SP menjelaskan, Mendagri dalam pertemuan itu meminta agar tidak menanyakan hal-hal tersebut. Malahan, Mendagri mencoba mencari win-win solution pada masalah ini. Tujuannya untuk menghindari ketidakharmonisan antara Aceh dengan pusat.
“Solusinya pemerintah pusat akan menggelar kembali pertemuan dengan para pimpinan Aceh untuk membahas kembali permasalahan (Qanun Bendera dan Lambang Aceh) tersebut, ” ujar Tarmizi SP.
Sementara itu Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya menambahkan, alasan Kemendagri membatalkan bendera Aceh tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah. Dalam aturan itu disebutkan tentang bendera dan lambang Aceh, yakni bendera bulan sabit.
“Tapi yang disahkan DPRA itu bulan bintang. Kami jelaskan, jika ingin menghantam bendera Aceh, maka rubah dulu PP tersebut, ” ujar Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya.
Saat pembatalan itu, DPRA juga tidak mengetahuinya. Menurutnya, mekanisme pembatalan produk daerah oleh Mendagri itu paling lama 2 x 30 hari. Namun setelah 60 hari, itu sudah wewenang Mahkamah Agung.




