Nusantara Netizen – Kota Langsa
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu, selasa, 24 Mei 2022, sekira pukul 22.00 Wib.
Dua pemuda tersebut berinisial M.N Als M Bin Y(35), Nelayan., Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, dan MS Bin S (24), Wiraswasta, Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, SH menjelaskan diamankan 2 (dua) pelaku tersebut pada hari selasa 24/5 sekira pukul 22.00 Wib di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat (di dalam rumah).
Terungkapnya 2 pelaku yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu tersebut dari laporan masyarakat setempat.
Iptu Shandy Saputra,SH juga mengatakan Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Gampong Sungai Pauh yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, dan hal ini sangat meresahkan masyarakat setempat, tuturnya.




