Setelah mendapat laporan tersebut Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan tindakan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenjs Sabu.
Di dalam rumah Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat, dan di akui oleh kedua tersangka.
Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan oleh Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa adalah :
- 13 (tiga belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram.
- 1 (satu) botol obat.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Scorpio warna hitam, No Pol BL H 5984 FN.
Kini kedua orang Tsk dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, SH. (Wartawan Wiwin Hendra)




