Nusantara Netizen – Jakarta
Pemerintah berupaya menekan jumlah tenaga Honorer di Instansi Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintahan Daerah pada 2023, diharapkan pada tahun tersebut, tak ada lagi pegawai yang berstatus Honorer.
Sederet tenaga Honorer pun kerap menyuarakan agar dapat diangkat untuk menyandang status pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu bagaimana pada tahun itu justru tenaga Honorer masih belum mampu beralih status kepegawaian tetap?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, solusi terakhir agar tenaga Honorer bisa beralih status kepegawaian hanya bisa melalui tes seleksi yang dilaksanakan pemerintah.
Seperti tes seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun CPPPK. Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya lulus diterima dan tidak diterima,, Selasa (24/5/2022).
Apalagi kata Tjahjo, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skornya (passing grade), bisa ikut tes PPPK dan (passing) grade-nya sudah diturunkan, ucapnya.




