Nusantara Netizen – Ogan Komering Ilir
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, berhasil melakukan sertifikasi untuk 126 bidang tanah miliknya pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang tahun 2021.
Atas capaian itu, Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan disampaikan langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri pada rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2022 di Griya Agung Palembang, Kamis (19/5).
.
Pada rakor yang diikuti oleh Gubernur, Forkopimda dan Bupati/Wali Kota se Sumsel tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sertifikasi merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
Ia pun mengingatkan adanya potensi besar kerugian negara bila pengelolaan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah tidak berjalan baik sehingga aset tanah beralih kepemilikan atau berpindah tangan tanpa melalui prosedur yang benar.




