“Aset negara seperti tanah ini harus bisa diselamatkan, karena kerugiannya akan luar biasa bila sampai hilang. Untuk itu, proses pengadaannya pun harus jelas. Tanah itu awalnya milik siapa, tanah siapa yang dibeli. Pastikan pula yang menerima uang pembelian dari pemerintah daerah adalah orang-orang atau pihak yang berhak, bukan calo tanah atau makelar, bukan broker,” kata Firli.
Firli juga mengajak seluruh daerah melalui seluruh kepala daerah untuk membangun suatu budaya antikorupsi. Rakor pencegahan korupsi di Sumsel ini lanjut Firli, bertujuan untuk mendengarkan pendapat dan aspirasi dari seluruh pemerintah daerah guna menghentikan setiap praktek-praktek korupsi.
“Oleh karena itu kami dari KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan PPKP ingin memastikan bahwa sistem pencegahan korupsi itu bisa berjalan dengan cara melihat apa yang kita kembangkan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP),” ujarnya.
Sertifikasi aset merupakan salah satu upaya pencapaian monitoring center for prevention (MCP) atau program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).




