Nusantara Netizen – Palembang
Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel, yang menjerat empat terdakwa yaitu Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan Yaniarsah Hasan, kembali jalani sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda Saling bersaksi, Selasa (18/5/2022)
Dalam keterangannya Muddai Madang, salah satu terdakwa untuk perkara dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, sebut adanya kejanggalan serta terkesan tebang pilih dalam penetapan dirinya sebagai terdakwa, hal itu dikatakannya saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Muddai Madang menerangkan, bahwa dalam dakwaan Jaksa disebutkan adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.
“Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” ujar Muddai.




