Ketika Majelis Hakim bertanya siapa pemilik PT Rukun Raharja Tbk tersebut, terdakwa Muddai Madang membeberkan PT Rukun Raharja pemiliknya adalah Happy Hapsoro Sukmonohadi yang diketahui merupakan suami dari ketua DPR RI Puan Maharani.
Lebih jauh dikatakannya, terdapat kejanggalan serta ketidak adilan dalam penegakan hukum lainnya yakni perihal pembentukan joint venture PT DKLN serta PT PDPDE gas yang ditandatangani Said Agus Putra, yang dia anggap paling bertanggung jawab namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi keterangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Dr Imam Sofian SH MH didampingi Heru Andeska SH, M Sakri Tawangsalaka SH serta Arief Darussalam SH mengaku cukup puas dengan keterangan kliennya tersebut.
“Karena kesaksian klien kami sangat penting untuk dipertanyakan terkait tanggung jawab PT Rukun Raharja yang menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali di PT PDPDE gas dari tahun 2012 hingga sekarang, yang mana seperti tidak tersentuh hukum sama sekali,” ujar Imam.




