Labuhanbatu, Nusnet.news- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi melantik Muslimin Hadi Wibowo sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) tahun 2026 pada sidang Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selasa 27/10/2026.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Anggota DPRD, para staf ahli, asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurus TP PKK, DWP, Ketua MUI, Ketua FKUB, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Pengangkatan ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/651/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Labuhanbatu, Sopar Sitorus.
Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, dalam pidatonya mengajak seluruh yang berhadir untuk mengenang jasa dan dedikasi anggota dewan terdahulu, almarhum Polma Tambunan, S.Pd., M.Pd.




