Dilanjutkan Ismail, forum audiensi juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan dan merumuskan langkah penyelesaian yang tepat, terukur serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang berkesinambungan, tambahnya, menjadi aspek penting dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Maka, setiap aspirasi dan masukan yang disampaikan dalam forum audiensi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam penyempurnaan kualitas layanan ke depannya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu lanjut Kasubbag TU tersebut, senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan prinsip integritas, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan.
“Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi, peningkatan efektivitas pelayanan serta penerapan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (Admin)




