Informasi lain yang dihimpun, rupanya oknum karyawan berinisial SW yang diamankan tersebut diduga mendapat intimidasi dari sang Manajer, dengan ‘jebakan’ mesti mengundurkan diri sebagai karyawan atau proses hukum atas kasus pencurian TBS dimaksud akan dilanjutkan.
“Si SW di desak manajer, dan dia terpaksa mengundurkan diri sebagai Karyawan karena mencuri, kalau tidak proses hukumnya dilanjutkan,” terang sumber lainnya.
Terhadap persoalan hukum yang disinyalir ‘diperjualbelikan’ ini, Praktisi Hukum Sumatera Utara, Harris Nixcon Tambunan S.H.,M.H, sangat terkejut. Sebab, di zaman sudah se- transfaran ini masih ada praktik ‘penggelapan’ hukum yang terjadi.
” Sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, memang lebih menekankan Restorative justice (RJ). Akan tetapi itu boleh dilakukan dalam konteks antar individu.
Namun, tambah Harris, menyangkut perusahaan telah diatur UU PT No. 40 Tahun 2007, dimana apabila adanya pencurian, dianggap mencuri aset PT. Maka tindakan berdamai hampir tidak pernah dilakukan oleh PT, kalau pun ada mesti mendapat persetujuan dari pemegang saham.




