Mirisnya, persoalan pencurian harta negara inipun tidak berlanjut di Polsek. Bahkan, dalam anatomi kriminalnya yang sudah jelas telah terjadi pencurian di lingkungan perusahaan milik Negara, tidak ada ditemukan Laporan Pengaduan (LP) yang semestinya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada LP-nya, atas permintaan pihak Perusahaan bahwa permasalahan pencurian itu diselesaikan di internal. Mengenai adanya tersangka lain saya kurang mengetahuinya,” jawab Kanit Polsek NA IX-X, IPTU DR. Iskandar Muda Sipayung S.H.,M.H, kepada wartawan pekan lalu.
Disisi lain, seorang karyawan berinisial SW yang telah diamankan akibat mencuri sebanyak 51 TBS tersebut akhirnya tidak diproses hukum. Serta, 1 unit Truck Cold Diesel yang disebut- sebut milik ‘orang besar’ di Labura yang merupakan Kolega manajer Kebun Berangir telah bebas dan dipulangkan.
“Buah kebun dicuri, dia (Manajer*) malah bebaskan pelakunya. Bahkan seluruh yang terlibat tidak dikenakan sanksi hukum. Benar kata banyak karyawan di dalam, Kebun Berangir itu punya manajer, suka- suka hati dia mau bikin apa,” bilang M. Naibaho, warga di Kecamatan sekitar.




