Kuasa Hukum Minta Hakim Mengabulkan Permohonan Praperadilan
Berdasarkan keseluruhan argumentasi dalam kesimpulan tertulis, pihak Pemohon meminta hakim praperadilan menguji dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap Irpansyah Rozi alias Ipan apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum.
Kuasa hukum mendasarkan permintaannya pada sejumlah persoalan yang menurut pihak Pemohon terungkap dalam persidangan, mulai dari kecukupan alat bukti, keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa, relevansi dokumen surat, hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana, hingga kekeliruan yang dipersoalkan dalam surat perintah penahanan.
Menurut pihak Pemohon, seluruh persoalan tersebut harus dinilai sebagai satu kesatuan untuk menentukan apakah tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan tindakan yang membatasi hak seseorang sehingga pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.




