Rantauprapat, Nusnet.news- Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu bersama personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah cakrok yang berada di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Penggerebekan dilakukan oleh personel Polsek Aek Natas bersama tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dengan turut didampingi perangkat kelurahan dan kepala lingkungan setempat.
Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, tidak ditemukan narkotika maupun orang yang sedang menggunakan narkoba di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyisiran di sekitar cakrok, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang-barang yang diamankan antara lain tiga unit sepeda motor, dua unit telepon genggam merek OPPO dan VIVO, tiga buah bong, tiga kaca pirek, plastik klip transparan, tiga sekop, dua buah mancis, serta sejumlah barang lainnya. Petugas juga menemukan satu unit senapan angin, parang, mata dodos, alat komunikasi berupa HT beserta pengisi dayanya, dan beberapa barang lainnya.




