Labura, Nusnet.news- Melakukan transaksi jual beli narkoba di perkebunan sawit masyarakat, di Dusun I Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara, Unit Reskrim Polsek Aek Natas, berhasil meringkus seorang berinisial RS alias AP alias Gobang, 33 thn, Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Terungkapnya aktifitas Gobang, melakukan transaksi jual beli barang haram ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas.
Menindak lanjuti informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas, melaporkan hal ini kepada Kapolsek Iptu Sofyan SH MH. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan team Opsnal Unit Reskrim, melakukan penyelidikan.
Setelah tiba dilokasi, team melihat 2 (dua) orang laki-laki, sedang duduk di perkebunan sawit milik masyarakat, di Dusun I Kampung Selamat Desa Padang Maninjau Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara.
Kemudian tim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, yaitu berinisial RS alias AP alias Gobang, 33 thn. Saat diamankan petugas, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa Shabu dengan berat 1,95 Gram/Brutto yang berada di dalam kotak rokok sampurna kecil.




