Pematangsiantar, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) masih menunggu kepastian dari Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, S.H., terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perizinan, keberadaan, dan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar.
KPKM RI menyatakan telah dua kali melayangkan surat kepada DPRD Kota Pematang Siantar. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, KPKM RI mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut maupun jadwal RDP yang dimohonkan.
KPKM RI masih berpikir positif dan menghormati mekanisme kerja kelembagaan DPRD. Meski demikian, KPKM RI berharap Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dapat memberikan perhatian dan kejelasan atas aspirasi yang telah disampaikan.
Bagi KPKM RI, persoalan ini bukan sekadar menunggu jadwal rapat. Lebih jauh, hal ini menyangkut bagaimana aspirasi masyarakat memperoleh ruang untuk didengar dan bagaimana fungsi pengawasan DPRD dapat digunakan untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.




