Tidak hanya itu, masyarakat akan mengetahui alur dan syarat pengajuan dana serta jenis bantuan sarpras yang disediakan, misalnya saja seperti jalan kebun, jembatan, alat pascapanen hingga tata kelola air.
Selain itu, pekebun masyarakat pun dapat pula pencerahan sekaitan pentingnya status hukum dan legalitas lahan sebagai syarat mutlak agar kebun petani bisa lolos verifikasi bantuan dan lainnya.
Kehadiran BPN Labuhanbatu dalam sosialisasi tersebut, sambung Ismail, sekalian menegaskan pentingnya legalitas lahan sebagai syarat utama bagi petani untuk mengakses bantuan Sarpras dari pemerintah.
“Sebab, legalitas sertifikat tanah bukan sekadar bukti kepemilikan, melainkan kunci bagi para petani sawit untuk membuka akses bantuan sarana prasarana yang disediakan negara,” paparnya mengakhiri.(admin)




