Edukasi dan kampanye pencegahan dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran tersebut, terutama di kalangan generasi muda.
Kemitraan Tanpa Mengurangi Kewenangan Penegak Hukum
Pertemuan dengan jajaran Satres Narkoba Simalungun juga menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara masyarakat dan kepolisian.
KPKM-RI menempatkan kemitraan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat, bukan sebagai intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Kewenangan penyelidikan, penyidikan dan tindakan hukum tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara KPKM-RI mengambil ruang pada aspek partisipasi sosial, edukasi, pencegahan dan penguatan kesadaran masyarakat.
Dengan batas kewenangan yang jelas, kemitraan diharapkan dapat berjalan secara profesional serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hunter D. Samosir juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah, objektivitas, kepastian hukum, profesionalitas dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap upaya pencegahan maupun pemberantasan narkotika.




