Korban sempat melakukan perlawanan. AP kemudian meminta bantuan GPM hingga keduanya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban sampai korban tidak berdaya.
Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban dipindahkan ke bagian belakang kendaraan. AP kemudian mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan tersebut menuju lokasi lain.
Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti membeli rokok dan tali. Setelah melanjutkan perjalanan, korban yang menurut keterangan polisi masih menunjukkan tanda-tanda bergerak kemudian dibuang di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.
Kedua tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa kendaraan milik korban. Mobil tersebut selanjutnya dijual dengan harga sekitar Rp17 juta.
Dua Terduga Penadah Turut Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kerja sama Polres Belawan dengan Ditreskrimum Polda Sumut, polisi berhasil mengamankan AP dan GPM pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.




