Cornelius menyebut kedua tersangka ditangkap sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.
Selain kedua tersangka utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan milik korban. Mobil tersebut telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” jelas Cornelius.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka utama dijerat dengan pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal narkotika yang diduga digunakan kedua tersangka sebelum melakukan aksi tersebut.
Berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.




