Selanjutnya, pencatatan wawancara atau penyerahan berkas alas hak (seperti Letter C, akta, atau surat keterangan) dari pemilik tanah kepada petugas ajudikasi serta pengecekan langsung penguasaan fisik tanah oleh pemohon.
Sementara, tujuan utama dokumentasi meliputi pengambilan bukti letak, ukuran, bentuk hingga batas-batas bidang tanah, menghubungkan kondisi fisik tanah dengan dokumen alas hak atau bukti kepemilikan.
Selain itu, menghindari potensi konflik batas atau tumpang tindih kepemilikan lahan antar warga melalui dokumentasi transparan serta membantu Kementerian ATR/BPN mengumpulkan data pertanahan yang lengkap dan sistematis.
“Intinya, PTSL memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas miliknya, mengurangi potensi konflik dan lainnya,” papar Ismail lagi. (admin.




