Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sepeda motor tersebut telah diubah warnanya oleh pelaku dari putih-kuning menjadi biru. Meski demikian, petugas memastikan identitas kendaraan melalui nomor rangka dan nomor mesin sehingga dapat dipastikan merupakan kendaraan milik korban.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singkawang Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Timur AKP Rusmail mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Masyarakat juga diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.(Mizar Hunter)




