“Tujuan permohonan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah memiliki administrasi dan dasar hukum yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Dapot usai persidangan.
Di hadapan Majelis Komisioner, pemohon juga menegaskan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah sehingga diharapkan dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Menutup persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui tahapan mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadwal pelaksanaan mediasi akan ditetapkan.(S.Hadi P)




