Majelis Komisioner kemudian menanyakan langkah koordinasi yang telah dilakukan, mengingat pencatatan aset daerah merupakan salah satu fungsi yang berkaitan dengan BPKPD. Menanggapi hal tersebut, Rusli Harahap menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan, namun hingga persidangan berlangsung dokumen yang dimaksud belum diterima dari perangkat daerah terkait.
Permohonan informasi yang diajukan BAKUMKU meliputi dokumen mengenai dasar perolehan aset, pencatatan barang milik daerah, pembelian maupun ganti rugi tanah yang digunakan untuk Kantor Bupati dan Rumah Dinas Kabupaten Simalungun. Menurut pemohon, informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar administrasi dan status kepemilikan aset daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758 PK/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai dasar perolehan dan pencatatan aset merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.




