Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.(Uban)




