Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat kurang lebih 1 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan yang berada di Provinsi Jambi. Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan. Ia juga mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Panipahan, Provinsi Riau, yang kemudian akan dibawa menuju Jambi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergitas yang kuat antara Polri dan TNI dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan kami bersama TNI dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegas Aswin.




