Ia menilai berbagai persoalan yang muncul tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata. Sebab, Lapas Narkotika memiliki fungsi strategis dalam pembinaan warga binaan dan pemberantasan peredaran narkotika, sehingga setiap informasi yang berkembang perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Bobby juga menyoroti pernyataan Kalapas yang menyebut bahwa pihaknya secara rutin melakukan razia dua kali dalam seminggu sebagai bentuk pengawasan dan penegakan ketertiban. Namun menurutnya, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Kalau razia benar dilakukan rutin dua kali dalam seminggu, maka masyarakat tentu berharap hasilnya terlihat nyata. Jangan sampai kegiatan pengawasan hanya sebatas rutinitas administratif, sementara isu-isu di lapangan terus berkembang,” ujarnya.
Dalam aspek regulasi, pengawasan dan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan membentuk warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana melalui sistem pembinaan yang menjunjung keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum.




