Pernyataan tersebut diperkuat oleh tim advokat DPP BARA HATI Indonesia, yakni Pondang Hasibuan SH MH, Erni Juniria Harefa SH MH, dan Ruth Angelia Gusar SH, yang mendesak agar dalam waktu maksimal tiga minggu pasca audiensi terdapat langkah nyata, tindakan tegas, dan upaya preventif dari Bea Cukai terhadap peredaran ilegal di wilayah kerja mereka.
> “Jika tidak ada tindakan nyata, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan,” tegas pihak advokat dalam audiensi.
Dalam sesi diskusi, Sekretaris Umum Hunter D. Samosir juga mempertanyakan secara langsung lokasi usaha atau toko yang legal di Kota Pematangsiantar. Dalam jawaban singkat pihak Bea Cukai, disebutkan beberapa nama usaha seperti Toko Raru, Gundaling.
Sementara itu, Bendahara Umum Ricardo Lumbanraja mempertanyakan kontribusi pajak cukai dari PT STTC. Dalam penjelasan Bea Cukai disampaikan bahwa pajak cukai perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp400 miliar per tahun, meskipun masih terdapat berbagai komponen potongan pajak lainnya dari angka tersebut.




