Adapun identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah :
1. JANUARIKO, Laki-laki, 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Adahan KM 4 Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
2. RAVIKA MANIK, Perempuan, 34 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Adahan KM 4 Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pemeriksaan awal, Januariko mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut langsung dari Ravika Manik. Sementara itu, Ravika Manik juga mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia yang menyerahkan narkotika tersebut kepada Januariko dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Berita Acara Pemeriksaan (Mindik) sebagai dasar proses hukum. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menelaah bukti-bukti yang ada, sebelum berkas perkara lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri guna diproses ke tahap penuntutan.




