Secara regulasi, ketentuan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Pasal 17 huruf a menyebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang proporsional di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Praktisi hukum Mindo Nainggolan, SH menilai bahwa dugaan rangkap jabatan ini perlu diuji secara hukum. Menurutnya, prinsip good governance mengharuskan setiap pejabat publik patuh terhadap peraturan perundang-undangan. “Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka hal tersebut harus ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.




