Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar, Syarifah Wan Fatimah, secara khusus menyampaikan harapannya atas dukungan dan pendampingan dari Seksi Datun Kejari Simalungun. Fokus utama kerja sama ini meliputi penagihan iuran, penerbitan serta penyampaian surat kepatuhan, hingga langkah hukum lainnya guna meningkatkan kepatuhan badan usaha maupun peserta. Dukungan ini diharapkan mampu memberikan efek preventif dan represif secara proporsional sehingga kewajiban kepesertaan dapat terpenuhi secara optimal.
Senada dengan hal tersebut, jajaran Kejari Simalungun menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kesepakatan ini melalui langkah-langkah koordinatif yang terencana dan terukur. Implementasi kerja sama akan dibarengi dengan penyusunan rencana aksi, mekanisme evaluasi, serta pelaporan berkala guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan penuh semangat kolaboratif ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.(S.Hadi Purba Tambak)




