Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang namanya masih dirahasiakan, namun saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,72 gram bruto, timbangan elektrik, serta satu unit sepeda motor. Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.




