Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Saat ini para tersangka telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” pungkas Kapolsek Bangun.(S.Hadi P)
Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam
Simalungun, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya jajaran Polres Simalungun dalam...
Read more




